Ingria Pratama Capitalindo

Syarat membeli rumah subsidi banyak dicari terutama oleh mereka yang ingin memiliki hunian sendiri namun terkendala biaya. Pemerintah membuat program rumah subsidi ini dengan tujuan supaya masyarakat berpenghasilan rendah dapat mempunyai tempat tinggal layak dengan cara mencicil.

Itulah mengapa tidak semua orang bisa mengajukan KPR rumah subsidi. Calon pembeli harus memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan. Apa saja syarat tersebut? Mari simak penjelasan berikut hingga selesai.

Keuntungan Beli Rumah Subsidi dengan KPR

Sudah banyak masyarakat yang terbantu dengan adanya program subsidi perumahan yang dijalankan oleh pemerintah ini. Berikut merupakan kelebihan membeli rumah subsidi dengan KPR.

  1. Uang muka lebih terjangkau, yaitu berkisar antara 1-5% dari harga rumah
  2. Biaya angsuran lebih ringan dan flat sampai lunas
  3. Material bangunan yang digunakan cukup berkualitas
  4. Lokasi strategis sebab umumnya perumahan dibangun di area industri yang mudah dijangkau para pekerja
  5. Syarat pengajuan tidak terlalu sulit
  6. Rumah sudah dalam kondisi siap huni
  7. Pengembang memiliki reputasi yang baik

Syarat Membeli Rumah Subsidi

Untuk membeli rumah subsidi, pastikan Anda memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia
  2. Berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah
  3. Sudah bekerja paling sedikit selama 1 tahun atau punya usaha minimal 2 tahun
  4. Belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah
  5. Memiliki gaji  maksimal Rp 6 juta (Belum menikah) dan Rp 8 juta (Menikah) untuk rumah tapak dan rumah susun
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan SPT Tahunan
  7. Memiliki rekam jejak yang baik dalam hal keuangan, tidak ada riwayat kasus kredit macet, atau telat dalam pembayaran cicilan pinjaman ke bank

Syarat Dokumen

Apabila seluruh persyaratan di atas sudah dipenuhi, Anda bisa lanjut menyiapkan beberapa dokumen untuk pengajuan KPR rumah subsidi. Dokumen tersebut antara lain:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi Kartu Keluarga
  3. Fotokopi NPWP
  4. Fotokopi akta nikah (bagi yang sudah menikah)
  5. Pas foto 3×4
  6. Slip gaji asli 3 bulan terakhir
  7. Rekening Koran 3 Bulan terakhir
  8. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
  9. Surat keterangan dari lurah yang menyatakan bahwa calon pembeli belum punya rumah
  10. Buku tabungan rekening bank yang bersangkutan
  11. SPT tahunan
  12. Mengisi form FLPP dan aplikasi KPR
  13. Materai

Kriteria Rumah Subsidi

Mengingat bahwa rumah bersubsidi memiliki harga yang terjangkau, tentu saja ada beberapa hal yang membedakannya dengan rumah komersil biasa. Adapun kriteria perumahan bersubsidi yang perlu Anda ketahui ialah sebagai berikut:

  1. Luas maksimal bangunan 36 meter persegi
  2. Luas bidang tanah maksimal 60 meter persegi
  3. Rumah adalah tempat hunian pribadi yang pertama
  4. Tidak dipindahtangankan kepada orang lain paling tidak dalam kurun waktu 5 tahun sejak pembelian
  5. Harga jual rumah bersubsidi mengikuti harga jual maksimal tiap-tiap wilayah di Indonesia

Demikian penjelasan secara lengkap mengenai syarat membeli rumah subsidi dengan KPR dan berbagai keuntungannya. Semoga dengan adanya program pemerintah ini dapat membantu Anda yang ingin memiliki rumah dengan harga terjangkau.

Meskipun sudah bekerja sama dengan pemerintah, bukan berarti Anda tidak perlu memilih developer yang terpercaya. Pastikan Anda membeli perumahan subsidi terbaik dari developer seperti Ingria Group.

Sejak tahun 2013, Ingria Group telah berpengalaman mengerjakan proyek perumahan subsidi dengan kualitas terbaik di berbagai lokasi strategis di Indonesia, seperti Bandung, Tangerang, Bekasi, Karawang, Samarinda, dan Sumedang. Yuk dapatkan rumah subsidi Anda di Ingria Group!

id_IDID