Ingria Pratama Capitalindo

Hunian Impian Tanpa Batas,
Perumahan Subsidi Terbaik di Indonesia

Internal Audit

Audit Internal bertujuan untuk meningkatkan nilai dan memperbaiki operasional Perusahaan, melalui pendekatan yang sistematis dengan cara mengevaluasi dan meningkatkan efektifitas manajemen risiko, pengendalian, proses tata Kelola Perusahaan, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman penyusunan piagam Unit Audit Internal.

Pembentukan Unit Audit Internal dilakukan dalam rangka membantu tugas Direksi dalam melakukan evaluasi internal yang obyektif terhadap kegiatan usaha Perusahaan secara keseluruhan. Hasil yang diperoleh akan dibawakan kepada Direksi untuk menjadi salah satu dasar pembentukan kebijakan dan strategi yang akan ditetapkan oleh Direksi sehingga tetap mengikuti Prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.

Piagam Internal Audit
id_IDID