Ingria Pratama Capitalindo

Proses akad rumah subsidi selalu menjadi momen yang melegakan. Perjalanan mencari rumah yang cocok memang hampir selalu menjadi perjalanan yang melelahkan. Memang tidak mudah menemukan rumah yang sesuai kriteria dan budget.

Tak jauh berbeda dengan rumah komersil biasa, ada serangkaian proses yang harus dilalui sebelum proses akad rumah menjadi sah. Mari simak penjelasan seputar proses akad rumah subsidi di bawah ini. 

Syarat Akad Rumah Subsidi 

Sebelum semua pihak yang berkepentingan bisa duduk bersama dan melakukan akad, tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Agar keseluruhan proses berjalan lancar dibutuhkan kerjasama antara pembeli dan penjual. Oleh karena itu sangat penting untuk memilih developer rumah subsidi terpercaya seperti Ingria Group.

Syarat untuk Calon Pembeli

Persyaratan yang harus disiapkan oleh calon pembeli adalah sebagai berikut:

  • Dokumen pribadi yang disyaratkan; KTP, KK, buku nikah (jika sudah menikah)
  • NPWP
  • BPJS Kesehatan 

Tiga dokumen di atas adalah yang paling umum dibutuhkan. Namun pastikan kembali kepada pihak developer dan pihak bank yang Anda pilih. Beberapa developer atau bank mungkin mensyaratkan dokumen tambahan. 

Syarat untuk Developer atau Pihak Penjual 

Persyaratan yang harus disiapkan oleh developer atau pihak penjual adalah sebagai berikut:

  • Sertifikat IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
  • Seritfikat Tanah 
  • SKMHT (Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan)
  • Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual 
  • AJB (Akta Jual Beli)
  • Polis Asuransi (jika ada)

Sebagai calon pembeli Anda perlu ikut mengecek kelengkapan berkas-berkas tersebut untuk memastikan hak Anda terpenuhi dan tak terjadi masalah di kemudian hari. 

Pihak Pihak yang Terlibat dalam Proses Akad Rumah Subsidi 

Berikut adalah pihak yang wajib hadir dalam proses akad:

Pembeli Rumah 

Anda sebagai pembeli rumah atau biasa dikenal juga dengan istilah debitur wajib hadir dalam proses akad. Jika Anda menggunakan metode joint income bersama pasangan, maka Anda dan pasangan Anda wajib hadir. 

Penjual Rumah 

Penjual rumah juga wajib hadir saat proses akad. Jika Anda membeli rumah dari developer, biasanya developer tersebut akan menugaskan perwakilannya untuk mengurus proses akad bersama Anda. 

Pihak Bank 

Dalam proses akad jual beli rumah yang dibeli dengan KPR, bank berperan sebagai pemberi kredit. Pihak bank juga diwajibkan hadir di lokasi akad sebab ada beberapa dokumen yang harus turut ditandatangani oleh pihak bank. 

Notaris 

Proses akad jual beli rumah tidak sah atau tidak memiiliki kekuatan hukum jika tidak melibatkan notaris. Notaris dapat ditunjuk oleh pihak penjual atau pembeli. Notaris pula lah yang biasanya memastikan ulang kelengkapan dan keabsahan seluruh dokume yang dibutuhkan. 

Proses Akad Rumah Subsidi 

Anda hanya bisa melakukan akad setelah pihak bank menyetujui permohonan kredit. Setelah kredit disetujui, Anda akan diberikan informasi mengenai jumlah pembiayaan yang disetujui, tenor atau lamanya cicilan, hingga besarnya cicilan.

Setelah menyepakati hal-hal di atas dengan pihak bank, Anda akan mulai berinteraksi dengan notaris. Notaris lah yang kelak akan memberi tahu Anda mengenai pajak-pajak yang harus dibayarkan beserta hak dan kewajiban lainnya hingga lunasnya KPR Anda nanti. 

Ketika semua urusan dengan notaris selesai, pihak bank akan mulai menjadwalkan proses akad. Tentunya diperlukan diskusi untuk memastikan semua pihak dapat hadir. Sebagai calon pembeli Anda juga diperbolehkan membawa anggota keluarga lainnya sebagai saksi. 

Itu dia proses akad rumah subsidi yang perlu Anda ketahui. Jika Anda belum menemukan hunian subsidi yang cocok, perumahan subsidi Bandung, perumahan subsidi, Rumah Subsidi Cibubur atau Rumah Subsidi Samarinda dari Ingria group mungkin cocok untuk Anda. Hubungi tim marketing kami untuk mengamankan unit Anda sekarang juga!

Baca Artikel Lainnya

id_IDID