Membeli rumah adalah salah satu impian terbesar bagi banyak orang. Beruntungnya kini ada rumah subsidi yang membuat mimpi memiliki jadi lebih mudah terwujud untuk semua kalangan.
Namun, sebelum untuk menuntaskan proses jual beli rumah ada banyak hal yang perlu Anda pertimbangkan, termasuk rincian biaya jual beli rumah. Tak jarang, calon pembeli rumah terkejut dengan banyaknya biaya tersembunyi yang harus mereka tanggung.
Agar Anda lebih siap dan terhindar dari kejutan tak menyenangkan, berikut adalah panduan lengkap mengenai rincian biaya jual beli rumah yang perlu Anda ketahui:
Biaya Pemilihan Unit
Langkah pertama dalam membeli rumah adalah mencari unit yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan Anda. Pada tahap ini, Anda mungkin perlu mengunjungi beberapa properti dan melibatkan agen properti. Meskipun agen properti akan membantu mencarikan pilihan terbaik, ingatlah bahwa Anda akan dikenakan biaya jasa dari agen tersebut.
Namun tentu saja tidak semua agen properti memungut biaya seperti itu. Di rumah subsidi Ingria Group misalnya, Anda akan dibantu mendapatkan unit terbaik tanpa biaya tambahan.
Biaya Pajak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Ketika Anda telah memutuskan untuk membeli rumah, Anda harus menyiapkan dana untuk membayar pajak dan BPHTB. BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas peralihan hak atas tanah dan bangunan yang wajib dibayarkan oleh pembeli kepada pemerintah daerah. Besarannya berbeda-beda tergantung lokasi properti dan harga transaksi jual beli.
Biaya Notaris dan Proses Akta Jual Beli
Biaya notaris dibutuhkan untuk memastikan proses jual beli berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. Notaris akan menyusun akta jual beli yang mengikat antara penjual dan pembeli, dan biaya notaris ditentukan berdasarkan harga jual rumah.
Biaya Balik Nama Sertifikat
Setelah proses jual beli selesai, Anda perlu melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah dan bangunan ke nama Anda. Biaya balik nama sertifikat akan dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di wilayah properti tersebut.
Biaya KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Jika Anda memutuskan untuk membeli rumah dengan fasilitas KPR, Anda harus mempertimbangkan biaya tambahan yang terkait dengan kredit tersebut. Biaya-biaya tersebut meliputi administrasi, provisi, dan asuransi.
Sementara untuk rumah subsidi, beberapa developer menawarkan rumah subsidi yang free biaya KPR. Hal ini dimaksudkan untuk semakin memudahkan masyarakat dari kelas menengah ke bawah untuk memiliki rumah.
Biaya Asuransi
Selain asuransi yang terkait dengan KPR, Anda juga perlu mempertimbangkan asuransi rumah untuk melindungi properti dari risiko kerusakan atau kejadian tak terduga lainnya.
Biaya Pindah dan Renovasi
Ketika Anda telah menjadi pemilik rumah, ada kemungkinan Anda perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk pindah dari tempat tinggal lama atau merenovasi rumah baru sesuai dengan keinginan Anda.
Kesimpulan
Membeli rumah adalah keputusan keuangan besar yang memerlukan perencanaan matang, termasuk memahami rincian biaya jual beli rumah secara menyeluruh. Dalam proses ini, konsultasikanlah dengan pihak-pihak yang berpengalaman, seperti agen properti, notaris, dan ahli keuangan, untuk memastikan Anda memiliki gambaran yang jelas mengenai semua biaya yang terkait.
Dengan persiapan yang matang, Anda dapat dengan percaya diri dan tenang mewujudkan impian memiliki rumah sendiri. Jika Anda mengincar rumah subsidi Bandung, rumah subsidi Cibubur, atau rumah strategis lainnya, Ingria Group siap membantu sepenuh hati. Selamat berburu rumah idaman
Baca Artikel Lainnya
- Permudah Pekerja Mendapatkan Rumah Berkualitas, PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk Kerjasama dengan KSPSI
- PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk (GRIA) Angkat Ridwan Kamil sebagai Komisaris Independen
- INGRIA Mencatat Kenaikan Laba Bersih Hingga 341,3% pada Kuartal I-2024
- Backlog Rumah Mencapai 12.7 Juta Unit, PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk Fokus Bangun Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)
- PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT INGRIA PRATAMA CAPITALINDO TBK