Ingria Pratama Capitalindo

PEMANGGILAN 
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN 
PT INGRIA PRATAMA CAPITALINDO TBK

Direksi PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal : Kamis, 13 Juni 2024
Pukul : 14.00 WIB
Tempat : Kadena Glamping Dive Resort Anyer

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Rapat akan dilaksanakan secara fisik dan secara elektronik dengan menggunakan eRUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris, dan Lembaga/ Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat, yang akan berkoordinasi di Kadena Glamping Dive Resort Anyer.

Mata Acara Rapat adalah:

  1. Persetujuan Laporan Tahunan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023.
    Penjelasan: Guna memenuhi ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Direksi dan Dewan Komisaris menyampaikan Laporan Tahunan untuk tahun buku 2023 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023 dan untuk mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
  2. Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik (“KAP”) yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan untuk tahun buku 2024 dan penetapan honorarium KAP serta persyaratan lainnya.

    Penjelasan:
    Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik akan diusulkan untuk dikuasakankepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Penetapan honorarium dan tunjangan lainnya dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan masing-masing untuk tahun buku 2024.

    Penjelasan:
    Persetujuan penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan DewanKomisaris untuk tahun buku 2024 diusulkan untuk dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan.

  4. Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.

    Penjelasan:
    Memperhatikan ketentuan Pasal 6 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib
    mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum perdana dalam setiap rapat umum pemegang saham tahunan sampai dengan seluruh dana hasil penawaran umum perdana
    telah direalisasikan.

  5. Persetujuan penambahan dan pengangkatan anggota Dewan Komisaris.
    Penjelasan: Sesuai dengan anggaran dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, pengangkatan, pemberhentian, dan/atau penggantian anggota Dewan Komisaris dilakukan dengan persetujuan rapat umum pemegang saham.

Catatan :

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dikarenakan Pemanggilan Rapat ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 52 POJK No. 15/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.
  2. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020, pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan yaitu pada tanggal 21 Mei 2024 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 21 Mei 2024.
  3. Bahan mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh melalui situs web Bursa Efek Indonesia www.idx.co.id dan situs web Perseroan https://ingriagroup.com/ sejak tanggal pemanggilan Rapatsampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat.
  4. Perseroan menghimbau pemegang saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini yakni tanggal 22 Mei 2024, dan paling lambat akan ditutup 30 menit sebelum Rapat yakni pada Pukul 13.30 WIB.
  5.  Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :

     

    (i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
    Perseroan.

    (ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

    (iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

    (iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi
    eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

    (v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka
    pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.

    (vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.

  6. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id
  7. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/, maka dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan https://ingriagroup.com/ untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) di
    Kirana Boutique Office Blok F3 / 5 Jl. Kirana Avenue III – Kelapa Gading Jakarta Utara, selambatlambatnya tanggal 12 Juni 2024, pukul 14.00 WIB.
  8. Notaris, dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas mata acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam Rapat 

 

Tangerang Selatan, 22 Mei 2024 

PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk 

Direksi

 

DOWNLOAD FILE

en_USEN