Komitmen untuk Transparansi dan Akuntabilitas
Perusahaan membentuk dua komite di bawah Dewan Komisaris, yaitu Komite Audit, Komite Nominasi, dan Remunerasi. Kedua komite ini membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penasehatannya kepada Direksi, serta memastikan bahwa Perusahaan telah berhasil melalui kegiatan-kegiatan emiten dan pemegang kepentingan lainnya.
Komite Audit dibentuk oleh Dewan Komisari dengan mengacu pada Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.I.5 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit yang kemudian direvisi dengan POJK Nomor 55/POJK.04/2015 Tentang pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk oleh Dewan Komisaris dengan mengacu kepada POJK Nomor 34/POJK.04/2014 Tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.