Sertifikat adalah salah satu bukti kepemilikan rumah yang amat penting. Tak hanya sebagai bentuk kepemilikan sah rumah, sertifikat juga memiliki banyak kekuatan hukum lain yang bisa melindungi Anda dari berbagai kerugian. Tapi tahukah Anda bahwa jenis sertifikat rumah tidak hanya satu?
Ada setidaknya 5 jenis tanda kepemilikan rumah yang berlaku di Indonesia. Masing-masing memiliki fungsi dan keuntungan yang berbeda.
Jenis Sertifikat Rumah
Berikut adalah beberapa jenis sertifikat tanda kepemilikan rumah yang berlaku di Indonesia:
Sertifikat Hak Milik
Sertifikat hak milik adalah jenis sertifikat yang paling populer dan menjadi incaran orang-orang yang ingin membeli rumah. Apakah yang sebenarnya dimaksud dengan Sertifikat Hak Milik (SHM)?
SHM adalah tanda bahwa seseorang memiliki hak sepenuhnya atas lahan atau tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya. Sertifikat ini memiliki kekuatan hukum yang tinggi dan dapat diperjualbelikan, diwariskan secara turun temurun, hingga dijadikan agunan di bank.
Mengingat kekuatan hukum yang dimilikinya, memiliki rumah dengan sertifikat SHM sangat dianjurkan. BIaya pengurusan SHM sendiri cukup bervariasi, tergantung dengan luas tanah dan tarif ukur lain-lain yang berbeda di masing-masing daerah.
Sertifikat Hak Guna Bangunan
Berbeda dengan SHM, seseorang yang memegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hanya memiliki hak untuk mendirikan dan menggunakan sebuah bangunan. Sementara tanah tempat tempat bangunan tersebut didirikan bukan miliknya.
SHGB memiliki masa berlaku selama kurang lebih 30 tahun, dan dapat diperpanjang setelahnya hingga 20 tahun. Pembangunan rumah dengan jenis sertifikat SHGB tentu tidak sebebas pembangunan dengan SHM. Semuanya harus melalu proses perizinan yang lebih kompleks.
SHGB memiliki kekuatan hukum yang lebih rendah dari SHM sehingga tidak dapat dpindahtangankan. SHGB juga tidak dapat dijadikan agunan di bank.
Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun
Jenis sertifikat rumah berikutnya adalah Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHRS). Meskipun mengandung unsur “rumah susun” di namanya, ternyata jenis sertifikat yang satu ini juga berlaku untuk kepemilikan kantor, kios komersil, flat, dan kondominium.
SHRS adalah bukti kepemilikan unit rumah susun atau beberapa jenis bangunan lain yang dibangun di atas lahan milik bersama. Pemegang sertifikat ini juga memiliki atas tanah tempat didirikannya bangunan tersebut dengan presentase tertentu.
Kekuatan hukum SHSRS hampir sama dengan SHM. Seritifkat ini dapat diperjualbelikan dan dapat pula dijadikan agunan di bank.
Akta Jual Beli
Akta Jual Beli atau AJB secara umum bukanlah jenis sertifikat rumah, namun ia tetap merupakan bukti penting kepemilikan rumah karena Anda telah membelinya dari pihak lain. Isi AJB sendiri bisa mendukung jenis sertifikat lain seperti SHM, SHGB, hingga SHSRS.
Akta Jual Beli di Indonesia dikeluarkan oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). AJB tidak dapat diagunkan di bank karena bukan sertifikat. Namun berkas yang satu ini tetap sangat penting untuk disimpan sebaik-baiknya setelah Anda melakukan transaksi jual beli rumah.
Girik
Masyarakat Indonesia cukup familiar dengan istilah girik atau petok. Girik adalah bukti kepemilikan atas tanah adat yang konversi haknya belum didaftarkan ke negara. Girik biasanya diterbitkan untuk memindahkan tanah luas yang tadinya dimiliki oleh 1 orang namun kemudian dibagi ke beberapa orang dengan ukuran yang lebih kecil.
Girik kurang memiliki kekuatan hukum di mata bank. Namun legalitasnya bisa tetap terjaga dengan melibatkan pejabat tanah setempat pada saat proses pengurusannya.
Itulah beberapa jenis sertifikat rumah yang berlaku di Indonesia. Jika Anda ingin membeli rumah, terutama rumah subsidi, pastikan Anda membelinya dari developer berkredibilitas tinggi seperti Ingria Group. Hal ini dapat melindungi Anda dari berbagai risiko kerugian finansial dan hukum di masa yang akan datang.