Direksi PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengundang pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2024 (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari, tanggal: Senin, 30 Juni 2025
Waktu: 10:00 WIB - Selesai
Tempat: Hotel Santika Premier BSD, Jl. BSD Grand Boulevard, BSD City, Pagedangan, Tangerang Selatan, Banten 15339
Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Rapat akan dilaksanakan secara fisik dan secara elektronik dengan menggunakan rapat umum pemegang saham (eRUPS) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, Notaris, dan Lembaga/Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat, yang akan berkoordinasi di Hotel Santika Premier BSD.
Mata acara Rapat adalah:
Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama tahun buku 2024.
Penjelasan:
Guna memenuhi ketentuan anggaran dasar Perseroan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Direksi dan Dewan Komisaris menyampaikan Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024 tentang pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023 dan untuk mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit de charge) kepada setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Persetujuan penetapan penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 dan penetapan honorarium Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya.
Penjelasan
Persetujuan penunjukan Akuntan Publik dari Kantor Akuntan Publik akan diusulkan untuk dikuasakan kepada Dewan Komisaris, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Audit dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan honorarium dan tunjangan lainnya dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan masing-masing untuk tahun buku 2025.
Penjelasan:
Persetujuan penetapan gaji, honorarium dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2025 diusulkan untuk dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan.
Penjelasan:
Memperhatikan ketentuan Pasal 6 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPS Tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Catatan:
Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dikarenakan Pemanggilan Rapat ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 52 POJK No. 15/2020 serta anggaran dasar Perseroan, sehingga pemanggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan POJK No. 15/2020, pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan yaitu pada tanggal 4 Juni 2025.
Bahan mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh melalui situs web penyedia e-RUPS melalui https://akses.ksei.co.id dan situs web Perseroan https://ingriagroup.com/ sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat.
Perseroan menghimbau kepada pemegang saham untuk melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI (“eASY.KSEI”) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI. Pelaksanaan registrasi secara elektronik akan dibuka sejak tanggal pemanggilan Rapat ini yakni tanggal 5 Juni 2025. Pemegang saham dapat menginformasi kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal rapat.
Pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan, yaitu paling lambar pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal rapat.
Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
Bagi Para Pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik untuk dapat hadir paling lambat 30 Menit sebelum rapat dimulai.
Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan https://ingriagroup.com/.
Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/, maka dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan https://ingriagroup.com/ untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora (“BAE”) di Jl. Kirana Boutique Office Blok F3 / 5 Jl. Kirana Avenue III – Kelapa Gading Jakarta Utara, selambat-lambatnya tanggal 26 Juni 2025 pukul 12.00 WIB.
Notaris, dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas ata cara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
Tangerang Selatan, 5 Juni 2025
PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk
Direksi