Preloader Image

PENGUMUMAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN PT INGRIA PRATAMA CAPITALINDO TBK

AI Development

Dengan ini diberitahukan kepada Para Pemegang Saham PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk (“Perseroan”) bahwa Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan untuk tahun buku 2024 (“Rapat”), pada hari Senin, 30 Juni 2025.

Pemegang saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham dalam saldo sub rekening efek di penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 4 Juni 2025 sampai dengan penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.

Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”), pemanggilan Rapat akan diumumkan dalam laman Bursa Efek Indonesia yakni www.idx.co.id/, sistem Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik yang diselenggarakan KSEI (“eASY.KSEI”) melalui htpps://akses.ksei.co.id/ serta laman Perseroan https://ingriagroup.com/ pada tanggal 5 Juni 2025.

Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik (e-RUPS) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, yang disediakan dengan menggunakan eASY.KSEI, dengan mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris, Notaris, dan Lembaga/Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat. Pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat diberikan kesempatan untuk memberikan kuasa kehadiran dan suaranya secara elektronik serta kehadiran mengunakan aplikasi eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme penyelenggaraan rapat umum pemegang saham secara elektronik. Fasilitas eASY.KSEI ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan 30 (tiga puluh) menit sebelum pelaksanaan Rapat.

Merujuk pada ketentuan dalam Pasal 16 POJK No. 15/2020, 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang mewakili 1/20 (satu per dua puluh) atau lebih dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengusulkan mata acara Rapat secara tertulis kepada Direksi paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat yaitu tanggal 29 Mei 2025 dan dengan menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara Rapat sebagaimana dimaksud sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Tangerang Selatan, 21 Mei 2025

PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk 

Direksi