Program Rumah Subsidi
Rumah subsidi adalah program pemerintah yang bertujuan mempermudah masyarakat menengah ke bawah untuk memiliki hunian. Rumah subsidi bisa dimiliki dengan skema KPR. Pemerintah berharap melalui program ini semakin banyak masyarakat yang mampu membeli rumah dengan harga terjangkau namun tetap berkualitas.
Perumahan subsidi tersebar di banyak wilayah Indonesia. Namun agar program ini tepat sasaran, tentunya ada syarat tertentu yang mengatur siapa yang dapat membeli rumah subsidi.
Harga Rumah Subsidi
Jika Anda berencana membeli rumah subsidi, sebaiknya Anda melakukan riset terlebih dulu mengenai harganya. Berikut daftar harga rumah subsidi di Indonesia sesuai wilayahnya sesuai arah terbaru, Keputusan Menteri PUPR No.689/KPTS/M/2023.
- Pulau Jawa (kecuali Jabodetabek): Rp162.000.000
- Jabodetabek: Rp181.000.000
- Pulau Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp150.500.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp168.000.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): Rp177.000.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: Rp181.000.000
- Papua dan Papua Barat: Rp234.000.000
Peraturan yang sama juga menyebutkan bahwa harga di masing-masing wilayah tersebut akan kembali mengalami kenaikan sekitar Rp.6.000.000 pada tahun 2024 nanti.
Syarat Membeli Rumah Subsidi
Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus terpenuhi untuk memiliki rumah subsidi:
Kewarganegaraan
Rumah subsidi hanya bisa dibeli oleh Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Indonesia. Program ini tidak berlaku bagi WNA yang berdomisili di Indonesia, maupun WNI yang berdomisili di luar negeri.
Usia
Rumah subsidi berhak dibeli oleh mereka yang berumur minimal 21 tahun atau telah menikah.
Penghasilan
Menurut Keputusan Menteri PUPR No. 242/KPTS/M/2020, program rumah subsidi diperuntukan bagi mereka yang memiliki penghasilan paling tinggi 8 juta per bulan. Adapun penghasilan yang dimaksud dapat bersifat tetap maupun tidak tetap.
Masa Kerja dan NPWP
Calon pembeli rumah subsidi harus membuktikan bahwa mereka sudah bekerja atau menjalankan usaha minimal 1 tahun lamanya. Calon pembeli juga wajib memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
Syarat Membeli Rumah Subsidi Diperlonggar
Harga rumah subsidi yang sangat terjangkau tentu menjadi daya tarik tersendiri bagi banyak masyarakat. Apalagi rumah subsidi di lokasi-lokasi strategis seperti yang dimiliki oleh Ingria Group.
Namun berdasarkan survey yang dilakukan oleh rumah.com, cukup banyak masyarakat yang mengharapkan pemerintah mau memperlonggar atau mempermudah syarat membeli rumah subsidi. Hal ini terutama berkaitan dengan syarat maksimum penghasilan sebesar 8 juta rupiah.
Permintaan untuk melonggarkan syarat membeli rumah subsidi sangat bisa dipahami. Harga rumah yang terus merangkak naik membuat semakin banyak masyarakat yang kesulitan membei rumah, sekalipun penghasilan yang dimliki sudah lebih dari 8 juta.
Apabila pemerintah mau mengkaji ulang persyaratan membeli rumah subsidi, diharapkan program ini bisa semakin banyak membantu masyarakat yang kesulitan.
Harga Rumah Subsidi Akan Naik
Belakangan mulai terdengar kabar bahwa harga rumah subsidi akan naik. Angka kenaikan untuk rumah subsidi bebas PPN disebut-sebut sekitar 8%. Oleh karena itu masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi sebaiknya tidak menunda-nunda lagi sebelum harga semakin naik.
Ingria Group, Developer Rumah Subsidi Terpercaya
Ingria Group adalah salah satu developer rumah subsidi yang sudah memiliki perumahan subsidi di banyak lokasi strategis seperti Bekasi, Bandung, Sumedang, Tangerang, hingga Samarinda. Ingria Group selalu mengutamakan kualitas agar semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah dengan harga terjangkau namun tetap berkualitas.
Masyarakat yang berminat untuk membeli rumah subsidi dapat mengakses website Ingria https://ingriagroup.com/ dan laman media sosial Ingria Group untuk menemukan pilihan rumah dan penawaran terbaik.