Preloader Image

PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT INGRIA PRATAMA CAPITALINDO TBK

AI Development

Dengan ini Direksi PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk (“Perseroan”) mengundang pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

Hari, tanggal: Selasa, 20 Mei 2025

Waktu: 14:00 WIB - Selesai

Tempat: Gubug Makan Mang Engking Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten 15418

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”), Rapat akan dilaksanakan secara fisik dan secara elektronik dengan menggunakan eRUPS yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan mekanisme Rapat secara fisik akan dihadiri oleh Pimpinan Rapat, anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, Notaris, dan Lembaga/Profesi Penunjang pelaksanaan Rapat, yang akan berkoordinasi di Gubug Makan Mang Engking Pondok Cabe.

Mata Acara Rapat:

Persetujuan permohonan pengunduran diri salah satu Komisaris Independen Perseroan dan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan.

 

Penjelasan:

Mata acara Rapat ini dilakukan sehubungan dengan permohonan pengunduran diri Dr. (H.C) H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D. dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan, permohonan pengunduran diri mana telah diterima oleh Perseroan pada tanggal 19 Maret 2025 dan telah diumumkan dalam Laporan Informasi atau Fakta Material Perseroan tanggal 20 Maret 2025. Oleh karena itu, mata acara Rapat ini diusulkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 21 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 27 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik untuk memutuskan permohonan pengunduran diri Dr. (H.C) H. Mochamad Ridwan Kamil, S.T., M.U.D. dari jabatannya selaku Komisaris Independen Perseroan.

Catatan

  1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan, dikarenakan pemanggilan ini sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 52 POJK No. 15/2020 dan Anggaran Dasar Perseroan, dan karenanya pemanggilan ini berlaku sebagai undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.

  2. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 23 POJK No. 15/2020, pemegang saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal pemanggilan yaitu pada tanggal 25 April 2025 dan/atau pemilik saldo saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di KSEI pada penutupan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 25 April 2025.

  3. Bahan mata acara Rapat telah tersedia dan dapat diunduh melalui situs web penyedia e-RUPS melalui htpps://akses.ksei.co.id dan situs web Perseroan https://ingriagroup.com/ sejak tanggal pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal penyelenggaraan Rapat.

  4. Bagi para pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat atau pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”), dapat menginformasi kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY.KSEI. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi eASY.KSEI. pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal rapat. Bagi para pemegang saham yang akan hadir dalam Rapat secara fisik untuk dapat hadir paling lambat 30 Menit sebelum Rapat dimulai.

  5. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut: 

    1. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. 

    2. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik, maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

    3. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara untuk  mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

    4. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 4, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.

    5. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 4, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.

    6. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka (i) s/d (iv) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat. 

  6. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat di situs web KSEI dengan tautan https://akses.ksei.co.id/ dan https://easy.ksei.co.id, serta Tata Tertib Rapat di situs web Perseroan https://ingriagroup.com/.

  7. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/, pemegang saham dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan https://ingriagroup.com/untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat, surat kuasa tersebut wajib dikirimkan ke Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan yaitu PT Adimitra Jasa Korpora di Jl. Kirana Boutique Office Blok F3 / 5 Jl. Kirana Avenue III  – Kelapa Gading Jakarta Utara, selambat-lambatnya tanggal 16 Mei 2025 pukul 12.00 WIB.

  8. Notaris, dibantu dengan BAE Perseroan, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara dalam pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara Rapat, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham baik melalui fasilitas eASY.KSEI, maupun yang disampaikan dalam Rapat. 

 

Tangerang, 28 April 2025

PT Ingria Pratama Capitalindo Tbk 

Direksi